Pelajaran K3 ini memokuskan ke segi keselamatan dan
kesehatan kerja, terutama dalam dunia kerja, masyarakat dan dunia pendidikan
yeng keterkaitannya degan bidang studi komputer. Definisi dari kutipan ILO/ WHO
bahwa K3 berguna untuk meningkatkan tingkatan tertinggi untuk semua pekerjaan
baik secara fisik, mental dan kesejahteraan social di segala bidang pekerjaan,
mencegah terjadinya perubahan kesehatan pekerja sebab akibat dari pekerjaan,
menjaga/ melinduni pihak pekerja pada pekerjaan dari bahaya yang timbul dari factor
resiko yeng menimbulkan gangguan kesehatan. Penempatan dan memelihara pekerja
di daerah/ tempat kerja semestinya harus melihat kondisi fisiologis dan
psikologis pekerja untuk mendapatkan keserasian antara pekerjaan dan pekerjanya
dan setiap individu sesorang dengan tugasnya.
ü Keselamatan kerja meliputi lingkungan kerja/ tempat seperti : di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, serta di udara, dan berada di kawasan wilayah kekuasaan hokum RI. Hal ini terkandung pada peraturan perundangan No. 1 tahun1970
1.
Definisi keselamatan kerja : adalah suatu kondisi yang
mencerminkan keamanan, ketentraman dan tidak terjadinya sesuatu yang merugikan
atau kehilangan baik dari segi material maupun spiritual.
2.
Tujuan dari keselamatan kerja ialah untuk memperkecil
dan menghindari dari kecelakaan kerja.
3.
Norma- norma keselamatan kerja :
a.
Penggunaan media seperti : mesin, perlengkapan kerja,
bahan, lingkungan
b.
Norma kerja yang mencakup aturan kerja seperti jam
kerja, istirahat, system penggajian, cuti, dll
ü Kesehatan kerja
1.
Definisi Kesehatan kerja
a.
Kesehtan kondisi seseorang
b.
Kesehatan kerja adalah kondisi dimana sesorang dapat
melakukan pekerjaan secara baik dan sempurna sehingga menghasilkan input
ataupun output yang terbaik bagi perusahaan tersebut.
2.
Kesehatan yang harus dimiliki oleh seorang pekerja :
a.
Kesehatan rohani (jiwa/ keimanan, religi, kondisi hati)
b.
Kesehatan jasmani (fisik/ tubuh)
c.
Kesehatan lingkungan (keadaan sekitar kita)
ü Keselamtan dan Kesehatan kerja berhak dimiliki oleh pekerja adalah jaminan perlindungan, antara lain :
a.
Jaminan atas norma keselamatan kerja agar tambah
terhindar dari kecelakaan jika berada di tenpat kerja
b.
Jaminan norma kesehatan kerja
c.
Jaminan rehabilitasi dari perawatan/ ganti rugi
ü Prinsip- prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Diatur dalam UUD No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan bab 1 pasal 1 serta perundang- undangan tenaga kerja yang diatur oleh
pemerintahan maupun aturan perundang- undangan yang diatur perusahaan.
Contoh : Bab V Pasal 23 tentang Kesehatan Industri
inilah sebagai acuan dan prinsip bagi semua pekerja untuk melakukan kegiatan
pekerjanya.
a.
Dasar- dasar peraturan yang melindungi Tenaga Kerja
antara lain :
-
UU No. 14 Pasal 10 tahun 1969 tentang Pembinaan norma
bidang ketenagakerjaan
-
UU No. 1 Pasal 12 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja
-
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
-
UU No. 13 Pasal 86 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-
Konvensi ILO tahun 19681 C 155 tentang Keselamatan dan
Kesehatan.
b.
Kecelakaan kerja, adalah suatu kejadian dan terjadinya
pun tidak diduga sebelumnya serta dapat menimbulkan korban jiwamanusia/ harta
bend. Dalam Menteri Tenaga Kerja yang mengatur tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan, Kecelakaan diatur dalam nomor 03/MEN/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar